Tabongo Timur – Pemerintah Desa Tabongo Timur melaksanakan Rapat Kinerja Pemerintah Desa Tahun 2025, pada Rabu, 29 Januari 2026, bertempat di Ruang Kepala Desa Tabongo Timur. Rapat ini membahas evaluasi pelaksanaan anggaran serta persiapan pelaporan realisasi keuangan desa.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa realisasi pajak PBB masih berada pada angka 69 persen, sehingga belum sepenuhnya terselesaikan. Hal ini menjadi perhatian bersama karena pajak PBB merupakan kewajiban yang harus segera dituntaskan sebelum dilakukan pelaporan.
Selain itu, dibahas pula terkait Hal yang dihadapi Tahun 2025 yang mengalami kendala. Namun demikian, disampaikan bahwa masalah tersebut telah dibicarakan dan disepakati untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat juga menyoroti persiapan laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Kepala Desa menekankan agar seluruh perangkat desa, khususnya Pelaksana Kegiatan (PK), segera menyiapkan laporan kegiatan dan realisasi anggaran masing-masing bidang agar dapat diserahkan tepat waktu.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula rincian Silpa APBDes Tahun 2025, antara lain:
-
Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp 469.693
-
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 16.110.881
-
Dana Desa (DD) sebesar Rp 82.493.566
-
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) sebesar Rp 9.169.107
-
Bunga Bank sebesar Rp 1.086.397
-
Bantuan Keuangan Kabupaten sebesar Rp 25.000.000
Total Silpa APBDes Tahun 2025 sebesar Rp 134.289.634.
Melalui rapat ini, Kepala Desa Tabongo Timur berharap seluruh proses administrasi dan pelaporan keuangan dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.