Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan arah dan fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 dan disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan desa pada Selasa (27/1/2026).
Dana Desa 2026 diutamakan untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan, dengan menitikberatkan pada penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan iklim, peningkatan layanan kesehatan, serta penguatan ekonomi desa.
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT menyampaikan bahwa terdapat delapan fokus utama penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang menyasar keluarga miskin ekstrem dengan mengacu pada data pemerintah. BLT Desa diberikan paling banyak Rp300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat dan dapat dibayarkan maksimal tiga bulan sekaligus.
Kedua, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana. Fokus ini mencakup kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, seperti pengendalian banjir dan kekeringan, pengelolaan sampah dan limbah, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, hingga perlindungan wilayah pesisir.
Ketiga, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa. Program ini meliputi revitalisasi pos kesehatan desa, pencegahan dan penurunan stunting, pengendalian penyakit menular dan tidak menular termasuk tuberkulosis, serta pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Keempat, program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya. Dana Desa dapat digunakan untuk pengembangan cadangan pangan desa, pertanian terpadu, perikanan, peternakan, hingga pengembangan energi terbarukan seperti biogas dan biomassa.
Fokus kelima adalah dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, khususnya untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapannya. Program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang menargetkan pembangunan 80 ribu koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Keenam, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Program ini menekankan prinsip partisipatif, swakelola, dan pemberdayaan masyarakat, dengan minimal 50 persen anggaran kegiatan dialokasikan untuk upah tenaga kerja desa.
Ketujuh, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa, terutama bagi desa terpencil yang belum memiliki akses internet dan telekomunikasi memadai. Kegiatan mencakup penyediaan jaringan internet, pengembangan website desa, serta peningkatan literasi digital masyarakat.
Kedelapan, program sektor prioritas lainnya di desa yang bersifat kebutuhan mendesak dan ditetapkan melalui musyawarah desa, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan lokal desa.
Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Kemendes PDT menegaskan, penetapan fokus penggunaan Dana Desa wajib melibatkan partisipasi masyarakat desa dan berpihak pada kelompok rentan, seperti warga miskin, perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok marginal. Pemerintah desa juga diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa secara transparan melalui berbagai media yang mudah diakses masyarakat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap Dana Desa Tahun 2026 dapat semakin efektif mendorong kemandirian desa, memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.