Tabongo Timur – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tabongo Timur menggelar rapat penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Ran-APBDes) Tahun 2021 menjadi Peraturan Desa (Perdes). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BPD Tabongo Timur, Zainudin Akase, S.Pd, dan berjalan sesuai dengan ketentuan serta aturan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris BPD Tabongo Timur, Roymanto H. Ilolu, S.S., M.Pd, membacakan Surat Keputusan Kesepakatan Bersama antara Kepala Desa dan BPD Tabongo Timur tentang penetapan Perdes APBDes Tahun Anggaran 2021.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Tabongo Timur, Hariyanto N. Ismail, S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan bahwa total pendapatan Desa Tabongo Timur pada APBDes Tahun 2021 sebesar Rp 2.195.429.700, yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan kepada masyarakat sepanjang tahun 2021.
Sementara itu, Camat Tabongo, Jamaludin Bobihu, S.Pd, dalam sambutan dan arahannya menjelaskan bahwa alur sidang Paripurna BPD memiliki mekanisme yang serupa dengan sidang DPRD, sehingga seluruh tahapan harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai prosedur.
Beliau juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Desa, BPD, serta seluruh pihak yang hadir. Camat Tabongo menegaskan bahwa Desa Tabongo Timur menjadi desa pertama di Kecamatan Tabongo yang berhasil menetapkan APBDes Tahun 2021.
Penetapan APBDes ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat dalam pelaksanaan program desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.