tabongotimur.desa.id - Desa Tabongo Timur terpilih sebagai salah satu percontohan desa anti korupsi tingkat nasional, hal ini di ungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) saat melaksanakan Bimbingan Teknis Program desa anti korupsi di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, selasa (04/07/2023). Program ini bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan lebih lanjut tentang prinsip-prinsip anti korupsi kepada seluruh perangkat desa, serta melibatkan berbagai kalangan seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM), PKK, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat.
“Saat ini Desa Tabongo Timur telah ditetapkan sebagai percontohan desa anti korupsi di tingkat nasional, dengan adanya predikat ini diharapkan keterlibatan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat yang nantinya akan berimbas pada desa-desa lain yang ada di Kabupaten Gorontalo,” ucap Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo disela sambutan pada kegiatan itu.
Bupati nelson juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang telah melaksanakan kegiatan ini dan akan terus mendukung program desa anti korupsi sehingga menjadi contoh bagi desa lain di Kabupaten Gorontalo
Pada kegiatan ini juga di laksanakan penandatanganan komitmen bersama oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Gorontalo, Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, BPD, dan tokoh-tokoh masyarkat.
Penulis- RD