Berita Desa

Kades Tabongo Timur Hadiri Penguatan Kelompok Tani, Soroti Potensi Hutan Sosial dan Pemerataan Keanggotaan Kelompok

GORONTALO – Kepala Desa Tabongo Timur, Hariyanto N. Ismail, menghadiri pertemuan kegiatan penguatan kelompok tani yang berlangsung di Auditorium Kampus Universitas Gorontalo (UNIGO). Kegiatan ini menjadi wadah diskusi dan penguatan kapasitas kelompok tani dalam mengelola potensi sumber daya alam secara berkelanjutan, khususnya pada kawasan perhutanan sosial.

Dalam pertemuan tersebut, Hariyanto N. Ismail turut berpartisipasi aktif dengan menyampaikan sejumlah pertanyaan dan masukan terkait pengelolaan kawasan hutan sosial seluas kurang lebih 256 hektare yang berada di wilayah dua dusun di Desa Tabongo Timur.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan potensi rotan yang terdapat di kawasan hutan sosial. Hariyanto mempertanyakan kemungkinan pemanfaatan potensi rotan oleh masyarakat yang memiliki kemampuan atau kepentingan untuk mengelolanya, tetapi belum tergabung dalam kelompok tani hutan. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai mekanisme yang dapat ditempuh agar potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia juga mengangkat persoalan keanggotaan kelompok tani hutan, khususnya apabila terdapat anggota yang telah meninggal dunia. Ia mempertanyakan apakah posisi anggota tersebut dapat digantikan oleh ahli warisnya atau oleh masyarakat lain yang bukan anggota keluarga, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan dalam pengelolaan perhutanan sosial.

Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan sanksi terhadap pihak yang mengubah status atau fungsi kawasan hutan melalui aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk pemanfaatan lahan untuk penanaman jagung. Hal ini dinilai penting untuk mendapatkan penjelasan mengenai bentuk pelanggaran, mekanisme penanganan, serta langkah pembinaan dan penegakan aturan agar kelestarian kawasan hutan tetap terjaga.

Tidak kalah penting, Hariyanto turut mempertanyakan kemungkinan penambahan kelompok tani hutan mengingat kawasan hutan sosial seluas kurang lebih 256 hektare tersebut berada di dua dusun. Menurutnya, perlu ada perhatian terhadap masyarakat di kedua wilayah yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut agar kesempatan berpartisipasi dalam pengelolaan hutan sosial dapat berlangsung secara adil dan proporsional.

Ia menilai, kejelasan mengenai pembentukan kelompok, persyaratan keanggotaan, serta pembagian peran dalam pengelolaan kawasan sangat diperlukan untuk menghindari potensi kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Partisipasi Kepala Desa Tabongo Timur dalam forum tersebut mencerminkan upaya pemerintah desa untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat sekaligus mencari kejelasan atas berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan kawasan perhutanan sosial.

Melalui kegiatan penguatan kelompok tani ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih baik mengenai tata kelola hutan sosial, pemanfaatan potensi hasil hutan bukan kayu seperti rotan, serta pentingnya menjaga kelestarian hutan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Desa Tabongo Timur berharap koordinasi antara kelompok tani hutan, masyarakat, pemerintah desa, dan instansi terkait dapat terus diperkuat sehingga pengelolaan kawasan hutan sosial tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan serta menciptakan pemerataan kesempatan bagi warga di kedua dusun.

Beri Komentar

CAPTCHA Image