berdasarkan Surat Edaran Kepala Desa Tabongo Timur Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PELESTARIAN BUDAYA/ADAT ISTIADAT Â
DI DESA TABONGO TIMUR.
yang berisi :Â
Dalam rangka mendorong upaya menjaga, mempertahankan, danÂ
melestarikan kegiatan budaya / adat istiadat di Desa Tabongo Timur yangÂ
diwarisi oleh generasi sebelumnya serta mendorong generasi muda/selanjutnyaÂ
agar lebih tahu dan cinta terhadap nilai-nilai luhur sejarah kepribadianÂ
Masyarakat Desa Tabongo Timur  dari masa ke masa yang bebas dari pengaruhÂ
buruk masa kini, Dengan ini kami Pemerintahan Desa Tabongo Timur,Â
menghimbau agar setiap warga Desa Tabongo Timur yang akan melaksanakanÂ
acara (seperti Gunting Rambut (Anak baru Lahiran), pernikahan, Khitanan anak,Â
ulang tahun dll), dapat menyisipkan kegiatan pelestarian budaya kita sepertiÂ
Tujai Pernikahan, Tarian Longgo, Tarian Dana-Dana dan lain sebagainya.