Tabongo Timur – Pemerintah Desa Tabongo Timur melaksanakan Musyawarah Khusus (Insidentil) dalam rangka Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2021, yang dilaksanakan pada Jum’at, 29 Januari 2021.
Musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tabongo Timur, Zainudin Akase, S.Pd. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa serta para Kepala Wilayah yang terlibat langsung dalam proses pendataan calon penerima bantuan.
Dalam musyawarah tersebut, setiap Kepala Wilayah menyampaikan usulan Calon Penerima BLT Tahun 2021. Adapun kriteria calon penerima BLT adalah masyarakat yang belum pernah menerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH, BPNT, BST, BPUM, Program Kartu Prakerja, maupun bantuan sosial sejenis lainnya.
Setelah dilakukan pembahasan dan musyawarah secara bersama, Ketua BPD Tabongo Timur menetapkan sebanyak 50 Kepala Keluarga (KK) sebagai Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2021.
Penetapan penerima BLT ini diharapkan dapat berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan akuntabel, serta mampu membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak kondisi sosial dan ekonomi pada tahun 2021.