Limboto – Bupati Gorontalo resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Gorontalo. Edaran tersebut diterbitkan pada 11 Februari 2026 di Limboto.
Penetapan ini merupakan hasil rapat bersama sejumlah instansi dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, Dinas Pertanian, Dinas Perindag, Dinas Ketahanan Pangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), organisasi masyarakat Islam, serta lembaga adat dan pemangku adat.
Dalam edaran tersebut ditetapkan bahwa besaran Zakat Fitrah tahun ini adalah sebesar 2,5 kilogram beras berkualitas baik atau jika diuangkan senilai Rp40.000 per jiwa. Selain itu, ditetapkan pula besaran infak sebesar Rp10.000 per jiwa.
Pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. Setiap masjid atau musala ditunjuk maksimal dua orang personel, serta tiga orang anggota UPZ Desa/Kelurahan yang ditetapkan oleh BAZNAS Kabupaten Gorontalo untuk membantu proses pengumpulan dan penyaluran.
Waktu pengumpulan zakat dimulai sejak awal Ramadan dan dapat dilakukan di masjid, mushola, maupun rumah penduduk dengan koordinasi bersama pegawai syara’ atau ta’mirul masjid. Zakat fitrah selanjutnya disalurkan langsung kepada fakir miskin yang terdata di desa/kelurahan dan memiliki bukti kartu miskin atau sejenisnya yang dikeluarkan pemerintah daerah atau pusat.
Sementara itu, dana infak yang terkumpul disetorkan ke rekening resmi BAZNAS Kabupaten Gorontalo melalui Bank SulutGo, BRI, dan BSI. Untuk memastikan tertib administrasi, UPZ Desa/Kelurahan diwajibkan menyampaikan laporan pengumpulan dan penyaluran zakat kepada camat dan BAZNAS paling lambat 15 hari setelah Idul Fitri. Camat selanjutnya menyampaikan rekapitulasi laporan kepada Bupati Gorontalo paling lambat satu bulan setelah Idul Fitri.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa UPZ Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya hanya berhak menerima bagian tidak lebih dari bagian fakir miskin (mustahik). Selain itu, organisasi Islam yang mengumpulkan zakat fitrah, zakat maal, dan infak wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan dan melaporkan pelaksanaannya kepada BAZNAS Kabupaten Gorontalo.
Edaran tersebut turut mengingatkan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, di mana zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak mendistribusikan zakat sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Dengan diterbitkannya edaran ini, diharapkan pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di Kabupaten Gorontalo dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.