Berita Desa

PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENERIMA BLT TAHUN 2023

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 201 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 35 huruf (a) dan Pasal 36 ayat 8 bahwa penerima BLT yang di prioritaskan adalah Keluarga Miskin Ekstream yang terdaftar pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstream (P3KE). 

Untuk Desa Tabongo Timur sesuai dengan hasil Musyawarah Desa Khusus/Insidentil Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2023 sejumlah 74 KPM.

 

PERKADES BLT TAHUN 2023

 

Beri Komentar