Berita Desa

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Konsolidasi Demokrasi di Desa Tabongo Timur, Bahas Politik Uang dan Isu Demokrasi

TABONGO TIMUR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo terus memperkuat konsolidasi demokrasi dengan menyerap aspirasi dan berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat di tingkat desa.

Kegiatan tersebut dilakukan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Zulfikar A. Uba, S.Pd., melalui konsolidasi, pemetaan, identifikasi, serta refleksi terhadap berbagai isu demokrasi, termasuk persoalan politik uang dan dinamika pelaksanaan pemilu yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Zulfikar Uba melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Desa Tabongo Timur, yakni Sekretaris Desa Stevianus R. Nggilu, S.H., Kaur Perencanaan Suparman J. Tumaloto, serta Staf Desa Rivon Dai.

Pertemuan ini menjadi ruang dialog untuk menggali pandangan pemerintah desa mengenai kondisi demokrasi yang dirasakan masyarakat sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama.

Salah satu isu yang turut dibahas adalah politik uang. Persoalan tersebut menjadi salah satu tantangan dalam menjaga kualitas demokrasi karena dapat memengaruhi pilihan masyarakat dalam proses politik. Bawaslu Kabupaten Gorontalo sendiri sebelumnya telah melakukan berbagai kegiatan konsolidasi dan pendidikan politik untuk menyerap masukan masyarakat terkait politik uang serta disinformasi.

Selain politik uang, pembahasan juga menyentuh perkembangan sistem kepemiluan, khususnya mengenai pelaksanaan pemilu secara langsung. Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa sistem pemilu tetap dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat, sementara yang mengalami perubahan adalah desain atau skema kontestasinya.

Perubahan tersebut berkaitan dengan desain keserentakan pemilihan dan penyelenggaraan pemilu yang terus berkembang mengikuti ketentuan hukum serta putusan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebelumnya juga menjelaskan bahwa pemilihan secara langsung tetap menjadi bagian dari sistem yang berlaku, sementara desain penyelenggaraannya menyesuaikan perkembangan regulasi.

Dalam konteks lembaga legislatif, pembahasan mencakup kontestasi untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta bagaimana masyarakat dapat memahami proses politik tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Konsolidasi ini tidak hanya berorientasi pada tahapan pemilu, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun kesadaran masyarakat agar turut menjaga demokrasi sejak dini. Bawaslu menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengawasan partisipatif, termasuk dalam mencegah politik uang, menangkal disinformasi, serta menyampaikan persoalan demokrasi yang terjadi di lingkungan masing-masing.

Melalui pertemuan di Desa Tabongo Timur, berbagai masukan dan refleksi dari pemerintah desa diharapkan dapat menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam memetakan persoalan demokrasi yang berkembang di masyarakat.

Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat komunikasi antara Bawaslu dengan pemerintah desa sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan proses demokrasi yang terbuka, partisipatif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan konsolidasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo mendorong agar masyarakat tidak hanya menjadi peserta dalam proses demokrasi, tetapi juga turut mengambil bagian dalam mengawasi dan menjaga kualitas demokrasi di lingkungan masing-masing.

Beri Komentar

CAPTCHA Image