tabongotimur.desa.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif, Pemerintah Desa Tabongo Timur berupaya memberikan pelayanan semaksimal mungkin. Diantaranya dengan menyediakan fasilitas layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh warga desa dalam memberikan kritik, saran dan aduan baik secara secara online ataupun offline.
Inisiatif ini lahir dari komitmen Kepala Desa Tabongo Timur,Hariyanto N. Ismail, S.Pd beserta jajarannya untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi seluruh warga. Tujuannya adalah agar setiap masukan, keluhan, dan aspirasi dari masyarakat dapat diterima, ditindaklanjuti, dan diselesaikan dengan cepat dan tepat.
"Kita semua memiliki hak yang sama dalam membangun desa. Kemajuan desa tidak akan tercapai tanpa peran aktif dari masyarakat," ujar Bapak Hariyanto.
"Layanan ini sebagai jembatan penghubung antara kami sebagai pemerintah desa dengan warga. Kami berharap fasilitas ini bisa dimanfaatkan secara maksimal, karena setiap aduan yang masuk kami anggap sebagai bentuk kepedulian untuk membangun desa yang lebih baik." tambah bapak Hariyanto saat kami wawancarai
Adapun Cara menggunakan layanan ini :
- Secara online malalui website. Buat Pengaduan
- Secara offline telah disediakan Kotak Saran yang ada di teras depan Kantor Desa Tabongo Timur. Warga bisa memasukkan surat masukan/aduan kapan saja. Atau Warga bisa datang langsung ke Kantor Desa saat jam kerja dan bertemu dengan petugas yang ditunjuk yaitu Kepala Urusan (Kaur) Pelayanan
- Melalui WhatsApp (WA). Nomor WA bisa dilihat pada Baliho layanan pengaduan di kantor Desa ataupun melaui gambar yang kami lampirkan dalam artikel ini.
Setiap laporan yang masuk akan dicatat dan diverifikasi oleh tim dari perangkat desa. Laporan kemudian akan diteruskan ke bidang yang berwenang untuk segera ditindaklanjuti.
Pemerintah Desa menjamin kerahasiaan identitas pelapor untuk setiap laporan yang bersifat sensitif.
Jangan lupa, gunakan layanan ini dengan BIJAK dan penuh rasa TANGGUNG JAWAB.
Penulis - RD