Desa Tabongo Timur

Kec. Tabongo, Kab. Gorontalo
Prov. Gorontalo

Loading

Desa Tabongo Timur

Hari Libur Nasional

Satu Muharam / Tahun Baru Hijriah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Desa Tabongo Timur Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo, Kepala Desa dan Perangkat Desa Pemerintah Desa Tabongo Timur dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya. Terima Kasih

Berita Desa

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tabongo Timur terbentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Gorontalo Nomor: 144/17/PEMDES.2015 tanggal 17 April 2015

 

 

Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55 ayat (1) menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut;

  1. Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat
  4. Memilih dan dipilih,
  5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut;

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun  1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
  5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang;

  1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi,
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
  8. Menyusun peraturan tata tertib BPD
  9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
  11. Mengelola biaya operasional BPD
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Beri Komentar

Desa

1.729

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.729penduduk

1.652

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.652penduduk

3.381

TOTAL

TOTAL3.381penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

Hariyanto N. Ismail, S.Pd.I

Sekretaris Desa

Stevianus R. Nggilu, S.H

Kasi Pelayanan

Irmawati Yunus

Kasi Pemerintahan

Sri Dewi Thaib

Kaur Keuangan

Zia Ayu Anggraeni, S.Ap

Kaur TU/Umum

Fatmah Madi

Kasie Perencanaan

Suparman Tumaloto

Kadus Basulapa

Hasan Nggilu

Kadus AL

Suleman Lasena

Kadus Hutakiki

Harsun K. Mohamad

Kadus Talumodungga

Suban A. Nusi

Kasi Kesejahteraan

NANANG HUNTOJOO, S.Pd

Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini : 175
Kemarin : 102
Total Pengunjung : 51.388
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.242
Browser : Mozilla 5.0
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini : 175
Kemarin : 102
Total Pengunjung : 51.388
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.242
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.298.675.972,00Rp. 1.595.966.000,00

81.37%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 644.191.927,00Rp. 1.292.966.000,00

49.82%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 10.400.000,00Rp. 20.000.000,00

52%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 2.500.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.090.701.000,00Rp. 1.090.701.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 25.000.000,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 197.098.566,00Rp. 430.765.000,00

45.76%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 25.000.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 476.406,00Rp. 2.000.000,00

23.82%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 291.617.167,00Rp. 741.586.620,00

39.32%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 226.574.760,00Rp. 335.379.380,00

67.56%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 126.000.000,00Rp. 216.000.000,00

58.33%
Pemerintah Desa

Hariyanto N. Ismail, S.Pd.I

Kepala Desa

Stevianus R. Nggilu, S.H

Sekretaris Desa

Irmawati Yunus

Kasi Pelayanan

Sri Dewi Thaib

Kasi Pemerintahan

Zia Ayu Anggraeni, S.Ap

Kaur Keuangan

Fatmah Madi

Kaur TU/Umum

Suparman Tumaloto

Kasie Perencanaan

Hasan Nggilu

Kadus Basulapa

Suleman Lasena

Kadus AL

Harsun K. Mohamad

Kadus Hutakiki

Suban A. Nusi

Kadus Talumodungga

NANANG HUNTOJOO, S.Pd

Kasi Kesejahteraan