Tabongo Timur — Dengan ditetapkannya Desa Tabongo Timur sebagai contoh Desa Anti Korupsi tingkat nasional Tahun 2023, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Hal tersebut disampaikan Bupati Nelson Pomalingo pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Desa Anti Korupsi yang dilaksanakan di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, pada Selasa, 4 Juli 2023.
“Terima kasih kepada pihak KPK RI yang telah menetapkan Desa Tabongo Timur sebagai percontohan desa anti korupsi,” ujar Bupati Gorontalo.
Bupati Nelson Pomalingo menegaskan bahwa dengan status sebagai desa percontohan, Desa Tabongo Timur diharapkan dapat menjadi ikon dan rujukan bagi desa-desa lain dalam penerapan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung program Desa Anti Korupsi.
“Karena sudah menjadi contoh desa anti korupsi, maka diharapkan seluruh masyarakat ikut berpartisipasi dalam menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan desa,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati yang bergelar profesor tersebut berharap agar pelaksanaan Bimbingan Teknis ini dapat memiliki korelasi langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, penerapan prinsip anti korupsi akan berdampak positif pada pembangunan dan pengelolaan ekonomi desa.
“Hal itu terbukti dengan Desa Tabongo Timur yang memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terus berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes),” tambahnya.
Bupati Nelson Pomalingo juga menilai bahwa Bimtek Program Desa Anti Korupsi sangat representatif dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa, khususnya bagi kepala desa dan seluruh perangkat desa, agar mampu menjalankan pemerintahan secara profesional dan bertanggung jawab.
Sebagai informasi, kegiatan Bimtek Anti Korupsi ini turut ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Bupati Gorontalo, Kepala OPD Kabupaten Gorontalo, Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD, serta tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan masyarakat, sebagai bentuk keseriusan bersama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi.